Pemilihan Jaksa Agung di era kepemimpinan Joko Widodo adalah langkah awal yang menentukan wajah reformasi Kejaksaan Republik Indonesia 5 tahun kedepan. LBH Jakarta berpandangan Presiden selayaknya menggunakan pendekatan diluar kebiasaan namun tidak bertentangan dengan hukum dalam proses pemilihan Jaksa Agung baru. Pendekatan diluar kebiasaan ini tidak terbatas mengenai penentuan figur Jaksa Agung, namun juga kepastian
Pembebasan Lahan Jalan Tol Ruas Lingkar Luar Jakarta W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami) Oleh : Ahmad Biky[1] Ada dua perubahan struktur yang hendak dicapai oleh Bantuan Hukum Struktural yakni, adanya perubahan pada vertical division of labor dan feudal interaction structure dan ini dilakukan dengan penciptaan pusat-pusat kekuatan (power resources) di dalam tubuh masyarakat, dengan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kepolisian salah prosedur tentang penahanan MR. Kepolisian menyebut MR berusia 19 tahun, padahal dia baru berumur 16 tahun. “Polsek Metro Gambir tak berhak menahan MR,” kata Hardi Firman, pengacara publik dari LBH Jakarta, saat menjenguk MR di Mepolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014). Menurut Hardi, Polsek Gambir menyandarkan KUHAP
Siaran Pers “Kabinet Pilihan Jokowi Diisi Pelaku Penggusuran Paksa” Alghiffari Aqsa (Kepala Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta) Jakarta, LBH Jakarta—Sore ini, Minggu 26 Oktober 2014, Presiden dan Wakil Presiden melantik 34 menteri yang akan membantunya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Namun ada beberapa nama yang seharusnya tidak berada dalam jajaran
JAKARTA, LBH JAKARTA – “Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus memilih calon Menteri Perumahan Rakyat yang Pro Rakyat Miskin”. Hal tersebut dinyatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, S.H. Hak atas tempat tinggal merupakan hak dasar dalam kehidupan manusia, bahkan Komentar Umum 7, tahun 1997 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, mengatakan bahwa
Press Release No: 1247/SK/LBH/X/2014 Terkait dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam hal ini hanya mendukung pemimpin yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta sebagai lembaga yang menjunjung tinggi penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan bahwa UU Pilkada dibuat hanya untuk kepentingan elit karena kepala daerah akan dipilih tergantung dari kepentingan politik DRPD, bukan kepentingan rakyat. “Dalam pemerintahan ke depan seluruh peraturan, kebijakan, dan pelayanan pemerintah daerah akan lebih berpihak pada DPRD dan kalangannya,” kata Tigor setelah mengikuti aksi damai