Seperti diketahui Komnas HAM, menyimpulkan dalam Laporan Penyelidikannya bahwa ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia ditinjau dari Sisi Kebijakan, tindakan atau pelakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan
LBH Jakarta mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan manuver/akrobat hukum serampangan dalam hal penerbitan aturan pelaksana daripada paket kebijakan kekarantinaan kesehatan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Hal ini menjadi penting, karena penanggulangan wabah Covid-19 selain membutuhkan itikad politik yang baik dari Pemerintah, juga membutuhkan perangkat hukum dan aturan pelaksana yang memadai yang bisa menjamin tata kelola
Pernyataan Sikap 16 LBH-YBHI Belum usai persoalan seleksi Calon Pimpinan KPK, muncul agenda janggal revisi Undang Undang KPK yang digulirkan DPR dengan melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang undangan. Revisi ini diajukan oleh 5 partai politik pendukung Presiden yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB. Harapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk menolak Capim KPK bermasalah dan
Press Realese LBH-YLBHI No. 95/SK/Pgrs-YLBHI/VII/2019 LBH-YLBHI mengingatkan jika Pemerintah mengabaikan Konstitusi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, akan mengakibatkan pemerintahan yang berwatak otoriter dan represif. Jika hal ini terjadi, justru akan menjauhkan kita dari cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan catatan kritis LBH-YBHI atas Pidato Visi Indonesia yang disampaikan
Beberapa perwakilan PNS Peneliti Madya yang berasal dari 42 Kementerian/ Lembaga Negara dan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, berunjuk rasa di seberang Istana Negara pada hari Rabu, 1 Agustus 2018. Para peserta aksi bermaksud bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menuntut pihak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (“PP
Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil Janji Presiden tentang pelanggaran HAM dalam Nawacita tercatat “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965”. Janji
Siaran Pers Rencana kedatangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Aksi Kamisan ke-540 atau mengadakan pertemuan dengan perwakilan Aksi Kamisan hari ini (31 Mei 2018) bukanlah hal yang istimewa. Sejak awal, tujuan utama Aksi Kamisan bukan semata-mata untuk dikunjungi atau bertemu Presiden, melainkan untuk mendesak pertanggungjawaban negara atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
[Surat Terbuka] Kepada Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Di – Tempat Melalui surat terbuka ini, kami, Suciwati bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Omah Munir, Setara Institute dengan ini mendesak Presiden
Siaran Pers Gerakan Buruh untuk Rakyat Tepat pada tanggal 10 November 2017, 72 tahun peringatan hari Pahlawan, puluhan hingga ratusan ribu buruh di berbagai daerah, termasuk di Jakarta turun ke jalan melakukan aksi protes besar-besaran terkait berbagai hal kesejahteraan rakyat yang terus menurun. Momentum penetapan upah untuk tahun 2018, yang sudah diumumkan oleh Gubernur di