Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana
Siaran Pers Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa Harun Masiku ada di luar negeri, dan kemudian mengakui bahwa Harun Masiku ada di Indonesia, mengundang sejumlah kecurigaan publik. Faktanya, berdasarkan catatan terakhir pihak instansi keimigrasian, diketahui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Penyidik KPK Novel Baswedan kembali menjadi korban. Pada tanggal 6 November 2019 seorang Politisi PDIP bernama Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim dengan tuduhan dugaan rekayasa kasus penyerangan dengan air keras ke Novel Baswedan. Akibat polisi tidak kunjung menyelesaikan (undue delay) pengusutan kasus penyerangan dengan air keras ke Novel
Pernyataan Sikap 16 LBH-YBHI Belum usai persoalan seleksi Calon Pimpinan KPK, muncul agenda janggal revisi Undang Undang KPK yang digulirkan DPR dengan melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang undangan. Revisi ini diajukan oleh 5 partai politik pendukung Presiden yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB. Harapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk menolak Capim KPK bermasalah dan
Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019, Wadah Pegawai KPK bersama masyarakat dari berbagai latar belakang menggelar aksi solidaritas di Lobby Gedung KPK. Aksi damai ini mengusung tema Geruduk KPK (Gerakan Rakyat untuk Dukung KPK) Cicak vs Buaya 4.0! Aksi ini digelar untuk menyikapi pelemahan KPK melalui diluluskannya calon pimpinan (capim) KPK yang bermasalah oleh Panitia Seleksi
OBH Sejabodetabek Menolak Pelemahan KPK Melalui Pelolosan Calon Pimpinan KPK Bermasalah Jaringan Organisasi Bantuan Hukum Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (OBH Sejabodetabek) menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara memasukkan figur-figur yang bermasalah baik secara hukum maupun etik untuk duduk menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023. OBH Sejabodetabek menilai bahwa KPK harus terus menerus dikuatkan,