Sidang Gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK terhadap Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK berlangsung di PTUN DKI Jakarta (07/11). Agenda sidang kali ini memasuki pembacaan gugatan dari Wadah Pegawai KPK. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim Umar Dani di PTUN
Kamis 1 November 2018 Wadah Pegawai KPK mengadakan peringatan 500 Hari Pasca Penyerangan terhadap Novel Baswedan (Penyidik KPK RI) dan diskusi “Urgensi Perlindungan Para Pejuang Keadilan: Dari Munir ke Novel”. Acara ini dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendukung Novel agar kasus penyerangan terhadap dirinya dapat segera terselesaikan. Diskusi tersebut dilaksanakan di Gedung penunjang KPK
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Rabu (19/09), Yudi Purnomo, Ketua dan perwakilan Wadah Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan Wadah Pegawai KPK diajukan bersama LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang bertindak sebagai Kuasa Hukum. Objek gugatan yang dipersoalkan tidak lain adalah Keputusan
Pernyataan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rotasi dan mutasi jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan. Patut diduga rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang berupaya untuk melemahkan
Untuk ke-534 kalinya Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melaksanakan Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, Kamis (11/04). Aksi Kamisan kali ini diselenggarakan untuk memperingati 1 tahun paska penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sejak peristiwa penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017, sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang
Penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah suatu bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi 11 April 2018, menandakan satu tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Sipil yang peduli terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, menggelar aksi di depan Istana Merdeka. Mereka geram atas perlakuan pemerintah terhadap kasus Novel. Oleh masyarakat
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Judicial Review atas pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, (UU MD3) dengan Nomor Perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV2017 dan 47/PUU-XV/2017 pada Rabu (11/10). Pada kesempatan sidang kali ini Majelis MK mendengar dan menyaksikan rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) III dan Komisi
– Publik harus ambil peran dalam mendorong penyelesaian perkara Novel Baswedan dengan cara mengingatkan dan menagih janji Presiden – Enam bulan telah berlalu pasca kejadian penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan. Dalam kurun waktu ini pula, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang. Baik Mabes Polri, maupun Polda Metro Jaya,
Kuda Troya kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut semakin terlihat dengan hadirnya Brigjen Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK, di Pansus Angket KPK yang dibentuk secara tidak wajar oleh Dewan Perwakilan rakyat. Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui