SIARAN PERS LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA Kriminalisasi Warga Jl. Ekor Kuning Perkara kriminalisasi atas kasus perdata di negeri ini seakan-akan tidak berhenti. Kali ini yang menjadi korban kriminalisasi adalah dua orang warga yang tinggal di Jl. Ekor Kuning, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Ibu Hj. Lani Surya Kusnadi. Keduanya menjadi korban kriminalisasi
“Keadilan masih belum bisa ditegakkan bagi mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas” Seorang kakek penjaga rumah, Abdul Munir (70) dan Istrinya (45), Mursikah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong (01/02). Oleh Majelis Hakim, mereka dinyatakan melanggar Pasal 167 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Irawati Batangtaris sang empunya
Siaran Pers Kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia yang dituduhkan kepada Novel Baswedan terus berlanjut. Peristiwa tersebut terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap. Patut disesalkan kasus
81/SK-RILIS/I/2016 PERS RILIS Tepat setahun yang lalu, 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Berbagai kejanggalan melekat pada penangkapan ini dan sekaligus menandai dimulainya gelombang kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik dan para pendukung KPK. Dari hal tersebut ada beberapa refleksi yang dapat dilihat. Pertama mengenai penanganan kasus yang
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis berbagai manipulasi di balik kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan. Hasil tersebut didapat setelah Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi Nomor: REK-…/ORI/0425.2015.XII.2015 tentang maladministrasi dalam penanganan kasus Novel oleh Bareskrim pada 1 Oktober 2012 silam. “Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman. Ada manipulasi terkait
Lakukan Kekerasan Terhadap Buruh, Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Rabu (11/11), LBH Jakarta bersama dengan perwakilan buruh lintas serikat pekerja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya. Tindak kekerasan dilakukan oleh polisi terhadap 23 orang buruh yang menjadi peserta aksi dan 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang turut mendampingi aksi massa “Menolak PP Pengupahan” tertanggal 30
RILIS PERS NO.: 1290/SK-RILIS/XI/2015 Setelah sebelumnya Rabu, 4 November 2015 LBH Jakarta bersama Perwakilan Serikat Pekerja dan perwakilan korban kekerasan dan kriminalisasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (“Polda Metro Jaya”) berhasil mengadakan pertemuan dengan Pihak Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”), akhirnya Komnas HAM Memberikan Jaminan Perlindungan dan Keamanan Terhadap 25 orang yang
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Setelah sebelumnya Rabu, 4 November 2015 LBH Jakarta bersama Perwakilan Serikat Pekerja dan perwakilan korban kekerasan dan kriminalisasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (“Polda Metro Jaya”) berhasil mengadakan pertemuan dengan Pihak Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”), akhirnya Komnas HAM Memberikan Jaminan Perlindungan dan Keamanan Terhadap 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
RILIS No: 1233/SK-RILIS/X/2015 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terhadap 2 orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 orang buruh lintas serikat pekerja. Mereka menjadi korban kriminalisasi saat sedang melaksanakan aksi damai menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang