Serang, bantuanhukum.or.id—Banten Studi Club bersama LBH Jakarta selenggarakan Dialog Publik dan Deklarasi dengan tema “Deklarasi Dukungan Masyarakat Banten dalam Pemberantasan Korupsi dan Melawan Balik Koruptor,” Sabtu, 08 Agustus 2015. Acara ini merupakan ekspresi dukungan masyarakat Banten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengalami serangkaian hambatan dalam menjalankan tugasnya hari ini. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih
Alghiffari Aqsa akhirnya terpilih sebagai direktur LBH Jakarta periode 2015-2018. Alghiffari memperoleh dukungan 15 suara mengalahkan Mohammad Isnur yang memperoleh 7 suara,Tommy tobing 2 suara dan Pratiwi Febry 1 suara. Sementara 2 suara tidak sah. Pemilihan ini dilakukan hari Jumat (7/8/2015) di LBH Jakarta yang diikuti para pengacara dan karyawan LBH Jakarta. Hadir dalam kesempatan
Banten, bantuanhukum.or.id—Kampung Serang Banten menyelenggarakan Kampung Anti Korupsi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (27/06). Cara tersebut diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai pemberantasan korupsi secara langsung kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat mampu berpartisipasi secara aktif untuk ‘sapu bersih’ koruptor mulai dari kampung-kampung. Kegiatan ini berisi diskusi seputar permasalahan korupsi dan di tutup dengan
Siaran Pers : SAPU KORUPTOR & Masyarakat Pencari Keadilan Dugaan masyarakat sipil bahwa telah ada skenario besar upaya pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi telah terbukti. Pasca penangkapan secara paksa terhadap wakil pimpinan KPK Bambang Widjajanto, masyarakat sipil telah memprediksi bahwa pelemahan terhadap KPK akan terus terjadi dengan pola diantaranya melalui proses jalur hukum (kriminalisasi dan
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, menilai, jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurut Alghiffari, di Jakarta, Minggu (28/6), jajaran petinggi KPK belum mengungkap rekaman yang berisikan upaya kriminalisasi sebagaimana diungkapkan penyidiknya, Novel Baswedan, pada persidangan Mahkamah
Hakim Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. “Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta, agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia. “Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri),” kata anggota tim
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Asian Human Rights Commission (AHRC) resmi menyurati Mahkamah Agung Indonesia (MA) untuk mendukung perjuangan tiga nelayan Ujung Kulon. Mereka dikriminalisasi karena dituduh menangkap ikan dikawasan konservasi oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), beberapa bulan yang lalu. Dalam sidang, hakim pengadilan negeri Pandeglang telah memvonis bebas ketiga nelayan tersebut karena terbukti tidak bersalah. Namun TNUK tetap
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Bambang Widjojanto tidak melanggar kode etik advokat Indonesia. Pernyataan ini ditegaskan terkait perkara Bambang yang jadi tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang Pilkada Kotawaringin Barat. Pernyataan itu termaktub dalam putusan Komisi Pengawas Advokat (KPA) Peradi yang disampaikan Peradi kepada BW di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro