Siaran Pers Status tersangka tiga korban dugaan penyiksaan dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017. Tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak
Hari Raya Idul Fitri nampaknya menjadi duka bagi buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga, dikarenakan sekitar 400 orang buruh AMT tersebut di PHK secara sewenang-wenang oleh Pertamina Patra Niaga di beberapa Depot yang berada di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) tersebut
Press Release No.: 728/SK-RILIS/VI/2017 Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban
Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR. Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk
Pernyataan Pers NO: 724/SK-RILIS/VI/2017 “Karena praperadilan prosesnya cepat, maka hari Selasa (13/6) nanti akan putusan.” Hakim Tunggal Martin Ponto menyampaikan pada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Herianto, dan Bihin, 3 korban penyiksaan 9 (tiga) terhadap Polda Metro Jaya. Herianto, Aris dan Bihin adalah warga Tangerang asal Palembang yang merantau dan berharap
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information about the torture and forced confession of Mr. Aris Winata Saputra and Mr. Bihin Charles, committed by police officers of the Jakarta Metropolitan Police office (Polda Metro Jaya). Mr. Bihin Charles works as a courier at Soekarno Hatta International Airport, whereas Mr. Aris Winata
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information from Jakarta Legal Aid (LBH Jakarta) regarding torture committed by police officers of the Jakarta Metropolitan Police (Polda Metro Jaya). Mr. Herianto was accused and charged of motorcycle theft without proper investigation. The police officers forced him to confess that he knew Mr. Ceper,
Setelah melalui serangkaian proses pendaftaran dan seleksi penerimaan Asisten Bantuan Hukum Periode 2017-2018. Terdapat 38 orang yang berhasil lulus sampai tahap administrasi dan mengikuti ujian tulis, dan 25 orang yang lulus tahap wawancara. Sehingga berdasarkan hasil ujian tertulis, wawancara dan penilaian selama mengikuti Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Jakarta terhadap 24 Calon Asisten Bantuan