Siaran Pers JAKARTA, 6 Mei 2021 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara. Dia menilai, dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah, namun terdapat satu
9 orang pengunjuk rasa dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 dan 218 KUHP oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa 4 Mei 2021. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Virus Covid-19 di Indonesia telah mewabah sejak Maret 2020 dan memaksa hampir seluruh elemen masyarakat untuk melakukan aktivitas di dalam rumah, tak terkecuali kegiatan belajar mengajar. Seperti yang dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia – Nadiem Makarim menjelaskan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah metode yang harus dipilih agar kegiatan pendidikan tetap
Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 20 (dua puluh) tokoh nasional yang terdiri dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Dr. Hamdan Zoelva, Dr. Rizal Ramli, Dr. Refly Harun, Dr. Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Dr. Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), dan seluruh solidaritas gerakan rakyat mengecam penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, dan pembatasan aksi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap ratusan peserta aksi damai dari berbagai elemen seperti buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat
Siaran Pers Hari Buruh Internasional Nomor 322/RILIS-LBH/IV/2021 Pandemi Covid-19 telah bergulir lebih dari 1 Tahun di Indonesia. Wabah ini telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat, baik dalam persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Kelompok yang paling terdampak adalah buruh. Berbagai permasalahan timbul, mulai dari pelanggaran Hak Normatif, Pemutusan
Siaran Pers No. 186/RILIS-LBH/III/2021 Rabu (31/03) LBH Jakarta bersama Komnas HAM melaksanakan audiensi daring pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Audiensi ini disambut langsung oleh Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, beliau menyambut baik perwakilan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, LBH Jakarta, serta LBH Kantor lainnya. Audiensi ini ditujukan kepada Komnas HAM sejalan
Carut marut pengaturan agraria di Indonesia terus berkelanjutan. DPR atas dorongan utama Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional berencana mengesahkan RUU Pertanahan. Sejak DPR menyampaikan RUU Pertanahan kepada Presiden pada 18 Maret 2016, RUU ini mulai dibahas secara pasang surut. 6 April 2016, Menteri ATR/BPN ditunjuk sebagai koordinator. 20 Mei 2016, Presiden SBY mengeluarkan amanat perihal
Kertas kebijakan ini disusun sebagai rekomendasi yang didasarkan pada hasil refleksi dan evaluasi advokasi pelanggaran hak-hak buruh yang terus terjadi dan masih lemahnya peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak buruh melalui penegakan hukum pidana. Absennya peran negara dalam melindungi hak buruh tampak di keseharian pergulatan kaum buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam