LBH Jakarta bersama Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) mengadakan Mobile Legal Aid (Bantuan Hukum Keliling) di Sekretariat KPSI Pusat, Sabtu (18/05). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota KPSI dan mahasiswa. Pada Mobile Legal Aid kali ini, LBH Jakarta bersama KPSI fokus pada penjelasan mengenai Hak Asasi Manusia, Hak Dasar Penyandang Disabilitas dan Hak atas Pekerjaan Penyandang
Selamat kepada kamu-kamu yang lulus seleksi adminitrasi dalam proses Rekrutmen Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2019-2020! No Nama 1 Ade Lita 2 Ahmad Farhan Hidayatullah 3 Aldi Aulia Rahman 4 Alfiyani Thoyiba 5 Alysa 6 AM Ikhsan Wr 7 Anastasia Resti Ermalasari 8 Annisa Nur Fadhilah 9 Auditya Saputra 10 Chikita Edrini M 11
Siaran Pers (LBH Jakarta) – “Keputusan Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam bertentangan dengan prinsip Negara Hukum, Inkonstitusional, mengancam demokrasi serta berpotensi melanggar HAM,” demikian disampaikan Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Meskipun memperoleh berbagai kritik baik dari masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terhitung sejak tanggal 8 Mei 2019, Menkopolhukam (Menteri
1. A. Muh. Ikhsan W R 2. Ade Lita 3. Aditya Megantara 4. Ahmad Farhan Hidayatullah 5. Aldi Aulia Rahman 6. Alfiyani Thoyiba 7. Alysa 8. Andhika Yosia Napitupulu 9. Annisa Nur Fadhilah 10. Auditya Firza Saputra 11. Chikita Edrini Marpaung 12. Danila Stephanie 13. Desi Novianti 14.Dian Prawitasari 15. Hartanto Ariesyandi 16. Hidayatul Fitri
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1971 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan Bantuan Hukum Struktural kepada masyarakat dimiskinkan, buta hukum, dan tertindas. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan. Oleh karenanya kami membutuhkan banyak orang yang terlibat dalam pemberian layanan tersebut. LBH Jakarta sangat mempercayai pentingnya proses
Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.* Baru-baru ini pihak Mabes Polri mengatakan akan melakukan pengusutan terhadap kelompok anarko sindikalisme yang baru-baru ini dituduh melakukan kerusuhan pada Mayday 2019 lalu. Tidak tanggung-tanggung, pihak Polri akan melibatkan Kemenkumham dan Badan Intelejen Negara untuk melakukan pemetaan hingga penindakan. Tindakan Polri ini sendiri didasarkan pada respon reaktif atas peristiwa Mayday
19 April 2019, berita mengejutkan datang dari Malaysia. Ambika Shan, majikan pelaku penganiayaan Adelina Sao diputus bebas murni oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Adelina Sao, pekerja migran perempuan asal NTT yang diselamatkan dari rumah majikannya dengan kondisi luka parah disekujur tubuhnya dan kekurangan gizi. Ia meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit Malaysia. Majikan
Tepat pada Mayday 2019 kali ini, kita bisa melihat bahwa nasib kaum pekerja masih terus ditindas dan dilemahkan. Kendati Pancasila dan UUD NRI 1945 sudah mengamanatkan pemenuhan hak kesejahteraan rakyat yang di dalamnya termasuk kesejahteraan kaum pekerja, nyatanya hingga kini Pemerintah Indonesia belum sepenuh hati untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari