Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Novel Baswedan Pada Rabu, 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo akhirnya menyerahkan calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis ke DPR. Adapun nama yang diserahkan oleh Presiden adalah Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai kandidat kuat Kapolri, tentu beragam pekerjaan rumah kepolisian telah menanti, salah satunya mengungkap
“Mengadili: Menyatakan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang dalam dakwaan keempat Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan…” Hakim tunggal Pengadilan Negeri
KERANGKA KONSEPTUAL Persoalan utama dalam eksaminasi publik putusan ini pada pokoknya adalah pemenuhan hak atas air. Persoalan ini harus dilihat dari dua perspektif secara bersama-sama, yaitu dari perspektif konstitusi (hukum tata negara) dan dari perspektif hukum internasional, secara lebih spesifik hukum hak asasi manusia internasional. Dari perspektif konstitusi (hukum tata negara), air tunduk pada penguasaan
(Jakarta, 1 Desember 2020) Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud) kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabaikan hak tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (abh) untuk mendapatkan diversi dalam proses hukum pra penuntutan. Diversi merupakan bentuk pengalihan proses pidana kepada anak yang bertujuan agar tidak terjadi penghukuman yang mengabaikan kepentingan terbaik anak. Ketiga anak
Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 8 September 2020. Presiden selaku Tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Keterangan yang dihadirkan para
Memperingat 16 tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir bin Thalib Tepat 16 tahun yang lalu, Munir dibunuh. Namun sampai saat ini, tidak ada kemajuan dalam pemeriksaan independen atas kasus ini. Pelaku utama di balik pembunuhan ini, yang diyakini berasal dari kalangan berpengaruh, sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan. Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen
LBH Jakarta mengecam keras penyerangan terhadap warga masyarakat dan pembakaran Polsek Ciracas serta fasilitas umum di Ciracas, Jakarta Timur. LBH Jakarta menuntut kasus ini diusut secara independen transparan dan akuntabel. Jangan sampai tindakan diluar hukum dibiarkan. Terlebih jika dugaannya melibatkan Anggota TNI. Tidak boleh ada keistimewaan, perlindungan, dan kekebalan hukum untuk kelompok tertentu di republik
Penghilangan paksa dalam Konvensi Anti-Penghilangan Paksa PBB terdiri dari segala bentuk tindakan perampasan kebebasan secara paksa, baik berupa penangkapan, penahanan, penculikan, yang dilegitimasi lewat kekuasaan, dan kerap diikuti dengan penyangkalan-penyangkalan tentang pengetahuan negara atas adanya tindakan penghilangan tersebut, sehingga acap kali menempatkan korban dan keluarganya berada di luar perlindungan hukum. Penghilangan paksa marak terjadi pada
Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) yang tergabung dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) mengadukan rektorat UNAS ke Ombudsman Jakarta Raya. Pengaduan dilakukan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penjatuhan sanksi akademik Drop Out dan skorsing terhadap 7 (tujuh) mahasiswa yang menuntut transparansi dan pengurangan uang kuliah di UNAS. Mahasiswa didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam pengaduan yang