Pers Rilis : 201 / SK – RILIS / V / 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk kejadian pelarungan jenazah 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) asal Long Xin 629. Kami juga menyayangkan respon pemerintah melalui Menteri Luar Negeri yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai prosedur. Pemerintah seharusnya paham bahwa kejadian pelarungan tersebut
LBH Jakarta mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020. Surat Edaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR yang berlaku. Secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk melindungi buruh/pekerja di tengah pandemik coronavirus disease (Covid-19). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 haruslah dicabut karena merupakan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk lepas tangan pemerintah dalam melindungi buruh/pekerja dalam hal keselamatan
Mantan buruh migran yang juga merupakan korban perdagangan manusia dengan inisial “R”, melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Jakarta mendaftarkan diri sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review UU Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (02/03). Pemohon dalam perkara judicial review ini adalah Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang merupakan organisasi yang beranggotakan 142
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indonesia Epson Industry (PUK SPEE FSPMI PT.IEI) bersama dengan LBH Jakarta melaporkan PT. Indonesia Epson Industry (PT.IEI) Polda Metro Jaya (03/20). Perusahaan yang terkenal dengan produksi printer tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Hal ini berawal
Minggu (19/01) diskusi bertema ‘Omnimbus Law, untuk Siapa?’ diselenggarakan di LBH Jakarta. Diskusi ini diisi oleh pembicara Arif Maulana (LBH Jakarta), Merah Johansyah (JATAM), Ellena Ekarahendy (SINDIKASI), Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardika), dan Fajar Adi Nugroho (BEM UI). Kelima pembicara ini dimoderatori oleh Bire dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Kelima narasumber mengkritisi Omnimbus
Banyaknya penolakan dan respon negatif dari masyarakat Indonesia atas rencana diundangkannya RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Lapangan Kerja lewat pendekatan Omnibus Law, membuat Presiden RI Joko Widodo mengambil respon reaksioner terhadap situasi ini. Sebagaimana disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan media beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo justru menginstruksikan kepada jajaran aparat Polri, BIN (Badan Intelejen Nasional),
2016 menjadi tahun terburuk bagi 16 Buruh PT. Orson Indonesia, mereka secara bergantian di PHK dengan alasan yang berbeda-beda. 14 Buruh di PHK karena alasan efisiensi dan 2 buruh lainya karena dianggap melanggar peraturan internal perusahaan. 16 buruh tersebut merupakan anggota aktif pada Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (PTP. SBMSI). Pada tanggal
Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan! Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Miskinkan Rakyat! Siaran Pers Buruh dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak dengan tegas rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan revisi yang dimotori oleh pengusaha terhadap undang-undang yang mengatur setidaknya ratusan juta kaum