Ada beberapa hambatan yang membuat mekanisme pidana tidak ditempuh: Pertama, Buruh dan Serikat Buruh belum mamahami mekanisme hukum pidana perburuhan untuk perlindungan hak buruh; kedua, Kalaupun mekanisme hukum pidana ditempuh seringkali ditolak. Meski pidana perburuhan merupakan delik khusus belum ada unit khusus di Kepolisian yang menangani kasus ini, aparat kepolisian belum memahami dengan baik konteks
Pers Rilis Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kamis, 30 April 2020. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Merah Johansyah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) daftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden untuk Pembahasan RUU Omnibus Law bersama DPR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini dilayangkan
Urgent Appeal The Southeast Asian Public Interest Lawyers (SEAPIL) condemns the harassment of public interest lawyer Ravi Madasamy, and urges Singapore authorities to drop investigations against Mr. Madasamy under the Administration of Justice (Protection) Act (AJPA). SEAPIL also appeals to the High Court of the Republic of Singapore to make an ex parte order
30 Maret 2020, DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan untuk membuka Masa Sidang ke-III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini tentu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang –yang menyengsarakan rakyat sangat masif.
Pemerintah akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif. Meski demikian, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran. Merujuk kepada
Situasi pandemik Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, 2 Maret silam. Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19. Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang
Koalisi mencatat beberapa solusi mengenai masalah penahanan di tengah kondisi pandemi. Selain itu, masalah penahanan dalam perubahan KUHAP ke depan, perlu memastikan adanya mekanisme kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dan detail terkait penahanan, hal ini bisa dimulai dengan mamasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP. Selasa (24/3), Menteri Hukum dan HAM
LBH Jakarta mendesak Kepolisian agar tidak kontraproduktif dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini penting diperhatikan mengingat Pemerintah dan masyarakat Indonesia kini sedang mengupayakan agenda Social Distancing (Pembatasan Sosial dan Isolasi Mandiri) secara maksimal. Untuk perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah
22 Maret 2020 warga Jakarta memperingati Hari Air dunia di tengah ancaman penularan pandemi Corona. Namun disaat yang sama akibat swastanisasi air Jakarta masih banyak warga Jakarta terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan di berbagai wilayah yang tidak dapat mengakses air bersih dan terpenuhi hak konstitusional atas airnya oleh negara. Kini, jangankan memenuhi kebutuhan air