21 tahun lalu, tepatnya 8 Mei 1993, Marsinah aktifis buruh yang bekerja di pabrik arloji di Sidoarjo ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pinggir sawah, di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh, tanpa Marsinah, yang unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan
Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally
May Day tahun 2014 mendapat pengakuan dari pemerintah dengan menjadikannya sebagai hari libur nasional. Sebuah langkah yang layak diapresiasi dengan mengakui keberadaan perjuangan buruh di Indonesia. Namun pengakuan eksesitensi dan perjuangan buruh belum cukup, karena masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh buruh di Indonesia. Deskripsi Kasus di LBH Jakarta sepanjang tahun 2013 Pada tahun
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi akan memasuki putusan dengan perkara Nomor 96/PUU-XI/ 2013. Apabila permohonan pembatalan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU
1. Pelaksanaan CESCR dan Peradilan yang Independen Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memecah semua hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam CESCR ke dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional, dan untuk menyinkronkan semua peraturan lokal untuk tujuan memenuhi, melindungi, dan menghormati hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan untuk menggunakan CESCR sebagai bahan pertimbangan dalam semua proses
Lebih dari 100.000 buruh merayakan Hari Buruh Internasional 2014 atau lebih dikenal sebagai May Day. Memulai aksi dengan melakukan long march dari Tugu Proklamasi kemudian berkumpul di Bundaran HI lalu berpencar menuju Istana Negara, MPR serta Gelora Bung Karno. Foto-foto ini dikumpulkan dari Maruli dan ODELIBERTAD. Kunjungi untuk melihat galeri foto mereka lainnya.
Dari catatan yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, selama 2013 sudah ada 205 pengaduan dengan 15.732 pencari keadilan. “Isu-isu yang mencuat soal upah layak, isu outsourcing, anti-serikat, kriminalisasi aktivis buruh, seperti ada perlawanan balik dari pemodal dan kepolisian dan isu buruh migran seraya pekerja rumah tangga,” papar pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk di
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional, atau yang disebut dengan Mayday. Dalam menyambut Mayday di tahun 2014 ini LBH Jakarta akan meluncurkan catatan hitam perburuhan dan meluncurkan posko pengaduan may day 2014. Catatan hitam perburuhan yang akan diluncurkan oleh LBH Jakarta memuat trend pelanggaran perburuhan. Dalam catatan hitam perburuhan tersebut juga mengungkap Bentuk-bentuk