Rabu, 11 juni 2014, Gerakan Buruh Melawan Lupa menggelar aksi di Kantor Pemilihan Umum, Jakarta – menuntut agar mendiskualifikasikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pilpres tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Adapun dasar hukum Gerakan Buruh Melawan Lupa melakukan tuntutan mendiskualifikasi Prabowo ke KPU yakni pasal 5 huruf i Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang
TNI dirasa telah bertindak di luar jalurnya dalam penandatanganan nota kesepemahaman dengan pengusaha. Hal ini ditandai dengan adanya Mou antara KBN dan TNI baru-baru ini. Kerjasama tersebut pada akhirnya mengindikasikan sikap yang mengancam bagi kehidupan buruh yang ada. Keterlibatan militer di ranah ketenagakerjaan atau perburuhan ini mengkhawatirkan Al Araf. Peneliti Imparsial ini berpendapat masuknya militer
Press Release Pada 09 Juli 2014 akan dilangsungkan pemilihan Presiden Republik Indonesia. Agenda politik ini merupakan momentum penting yang akan menentukan masa depan rakyat Indonesia, termasuk nasib kalangan buruh, dalam lima tahun ke depan. Apakah pemilihan Presiden baru kali ini akan menghasilkan rezim pemerintahan yang menghormati kebebasan?Atau apakah sebaliknya, kembali memunculkan rezim pengekang kebebasan, militeristik
Jakarta, Lbh Jakarta—Diskusi Publik dengan Tema ”Gerakan Buruh Melawan Lupa” Menakar Komitmen Capres-Cawapres, Hapus Militerisme Di Sektor Perburuhan dilakukan oleh LBH Jakarta Senin 09/06/2014. Diskusi kali ini dihadiri oleh rekan-rekan buruh dari FBLP, PUK, SBSI, Imparsial, dan juga LBH Jakarta. Diskusi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta ini mencoba untuk
Saat ini, Reformasi telah memasuki usia ke 16 tahun, kaum buruh berharap para Capres-Cawapres yang akan terpilih pada tanggal 9 Juli nanti menghapuskan militerisme di Sektor Perburuhan. Kondisi saat ini intervensi TNI dan Polri masih sangat kuat untuk merepresi gerakan buruh melalui hukum (by law) seperti lahirnya Inpres No., 9 tahun 2013 tentang Penetapan Upah
Gerakan Buruh Melawan Lupa melakukan aksi di depan Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (21/5/2014). Gerakan yang dibentuk untuk memperingati 16 tahun mundurnya Presiden kedua RI Soeharto itu menuntut Komisi Pemilihan Umum mendikualifikasi calon presiden Prabowo Subianto karena mereka menganggap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut telah terbukti sebagai pelanggar hak asasi manusia dan berpotensi mengembalikan
Pernyataan Sikap 16 Tahun Reformasi Gerakan Buruh Melawan Lupa. Hari ini, genap 16 Tahun mundurnya Soeharto, Presiden Republik Indonesia yang naik ke tampuk kekuasaan dengan belasakan mayat jutaan rakyat Indonesia dan memerintah selama 32 tahun dengan tangan besi, diktaktor serta respresif. Pada rezim yang otoritarian ruang-ruang kebebasan ekspresi bagi rakyat tertutup, terjadi pengakumulasian Modal serta
Senin, 19 Mei 2014, bertempat di LBH Jakarta. Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Gerakan Buruh Melawan Lupa mendeklarasikan gerakan ini. Gerakan ini terlahir dilatar belakangi, dimana kaum buruh melihat semakin menguatnya militer bahkan ingin mengontrol gerakan kaum buruh, dengan cara melindungi pengusaha dan mengintimidasi kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Berkaca pada zaman Presiden
Pukulan, semprotan gas air mata, pengawalan ketat yang berlebihan, hingga aksi pemberian hukuman kepada para buruh yang dilakukan oleh para anggota militer agaknya menjadi suatu bagian yang tidak dapat dilupakan oleh para buruh. Hari ini, LBH Jakarta, merilis “Catatan Hitam Militer di Sektor Perburuhan” yang memuat banyak kasus kurang bahkan tidak manusiawi pada kaum buruh.