Sidang terkait kriminalisasi aktivis KAMI Jumhur Hidayat kembali dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Tanggapan atas Eksepsi (Nota Keberatan), JPU membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum Jumhur yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Dalam tanggapannya,
Senin, 22 Juni 2020, sidang Vandalisme di Tangerang atas tiga orang bernama Muhammad Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama, dan Riski Julianda kembali digelar Pengadilan Negeri Tanggerang dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Untuk Muhammad Riski dan Rio Imanuel, perkara terdaftar dengan nomor perkara: 1135/Pid.Sus/2020/PN Tng, sedangkan Riski Julianda terdaftar dengan nomor perkara:
Pada sidang lanjutan gugatan Surat Presiden Omnibus Law di PTUN Jakarta, Selasa (23/6), Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat meminta penundaan pembacaan eksepsi. Dalam sidang perkara No. 97 G/ 2020/PTUN JKT yang dilakukan secara e-court tersebut, Presiden diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan alasan penundaan karena pihaknya belum siap atas dokumen tersebut. Eksepsi merupakan dokumen bantahan Tergugat
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Selasa (03/09) dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, di antaranya Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochamad Aminudin. Hanya ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Agus Maenaki yang didampingi
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (20/08) dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan). Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam dakwaan ini, yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Sebelumnya (13/08), Jaksa Penuntut Umum, Edwin I. Beslar telah membacakan tuntu tannya pada sidang pertama. Ada
Siaran Pers Tim Advokasi Gabungan LBH Jakarta – LBH Lintas Nusantara Tim Kuasa Hukum Korban Kriminalisasi Bank Mega Bacakan Eksepsi Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/12/18) sore hari, Tonggam R.M. Simamora (korban kriminalisasi tuduhan pemalsuan dokumen) menjalani agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada pun agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi (nota
Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya
Sidang Perkara dugaan tindak pidana penodaan agama, dengan inisial AB sudah berlangsung dan sampai pada tahap pembacaan Eksepsi. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kony Hartanto, persidangan ini telah dimulai pada hari selasa 27 Februari 2018 pukul 10:30. Ruang sidang yang terlihat ramai dengan penjagaan anggota polisi, kuasa hukum AB,
Selasa (6/11) Hakim Tunggal Anak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hastopo SH. MH memutus eksepsi LBH Jakarta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. PP (17 tahun) dalam putusan selanya Hakim Tunggal Hastopo menolak seluruh eksepsi penasihat hukum. LBH Jakarta kecewa dengan putusan tersebut karena hakim tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keberatan