– Publik harus ambil peran dalam mendorong penyelesaian perkara Novel Baswedan dengan cara mengingatkan dan menagih janji Presiden – Enam bulan telah berlalu pasca kejadian penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan. Dalam kurun waktu ini pula, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang. Baik Mabes Polri, maupun Polda Metro Jaya,
Upaya pembungkaman terhadap suara kritis kembali terjadi. Lagi-lagi pasal karet pencemaran nama baik menjadi ‘senjata’ kriminalisasi. Rabu, 6 September 2017 yang lalu jurnalis dan aktivis kebebasan berekspresi Dandhy Dwi Laksono dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan menghina dan menebarkan kebencian
8 bulan berjuang dengan melaksanakan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Presiden RI tergerak memulihkan hak para petani Perjuangan 267 orang petani Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang, akhirnya menemui titik cerah. Setelah lebih dari 8 bulan hidup terlantar di penampungan, Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa ia akan menjamin petani Karawang mendapatkan haknya atas
PERNYATAAN SIKAP Langkah tegas Pemerintah untuk menegakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan larangan bagi perusahaan tambang, termasuk bagi PT Freeport Indonesia (“PTFI”), untuk mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat sebelum memenuhi tiga persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerinah No. 1 Tahun 2017, yakni; (1) kewajiban mengubah izin menjadi IUPK; (2) membangun smelter; dan (3) melakukan
Tahun 2016, LBH Jakarta menerima sebanyak 1444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121571 orang. Satu pengaduan dapat terkait dengan ribuan pencari keadilan. Sebanyak 164 kasus tidak hanya diberikan pelayanan konsultasi hukum ataupun korespondensi, melainkan ditangani ke level yang lebih lanjut dan komprehensif, mulai dari pembuatan legal opinion, riset, mengirim surat desakan, kampanye, hingga ke
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim baru untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. “Bahwa pengusutan kembali kasus pembunuhan Munir dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan adanya rekaman suara pembicaraan antara Polycarpus dan Muchdi PR sebagai bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atas
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Muda untuk Munir (Amuk Munir) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir dan putusan Komisi Informasi Publik Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016. Dalam
Siaran Pers Nomor: 1266/SK-ADV-FT/VII/2016 Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran. Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung hanya menyatakan ada 16 orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi setelah hari raya Idul Fitri 2016, tetapi siapa saja orangnya, dalam kasus apa, warga negara mana,
Hari Bhayangkara ke 70 – LBH Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk serius mereformasi diri agar menjadi institusi penegak hukum yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Desakan tersebut merujuk pada terus meningkatnya laporan dan pengaduan masyarakat terhadap buruknya kinerja kepolisian ke LBH dari tahun ke tahun. Direktur LBH