Dalam sidang Gugatan Izin Reklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta (29/6), para Penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 178.1 Triliun. Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp. 126,1 Triliun. Penghitungan
Momentum pergantian Kapolri harus diiringi dengan mengkritisi dan mengingatkan kembali para kandidat bahwa menjadi pimpinan Polri tidak hanya sekedar kekuasaan, melainkan jauh lebih dari itu, merupakan beban berat yang penuh tanggung jawab. Lebih penting juga bagi rakyat Indonesia yang merupakan pemilik kekuasaan sebenarnya, perlu mengetahui rekam jejak para calon Kapolri guna setidaknya dapat menyuarakan –kalaupun
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea melihat tidak ada keterbukaan terhadap kebijakan moratorium reklamasi.“Kalau terbuka, kita akan tahu pelanggaran dan masalah reklamasi, penegakan sanksi dan bagaimana pemulihan,” kata Tigor saat jumpa pers di sekretariat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Minggu (8/5).Ia menilai sejak ada keputusan moratorium tidak ada keterbukaan
Indonesia mengatur secara tegas mengenai hak atas pekerjaan warga negaranya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya Tidak Cukup Bukti dan Daluwarsa pertanggal 18 Februari 2016. oleh karena itu, Kita : Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung
Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya. Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik
“Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum.” Adagium tersebut bermula dari pemikiran Alm. Profesor Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Hukum memang tidak pernah dapat didefinisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara. Adagium ini membantu kita untuk memahami
Sepanjang tahun 2015 LBH Jakarta mencatat bahwa angka pengaduan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) terus mengalami peningkatan. Sepanjang bulan Oktober tahun 2014 hingga bulan Oktober tahun 2015, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 431 orang. Dimensi pelanggaran yang terjadi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan