Jumat (09/07) LBH Jakarta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan audiensi daring pada pukul 14.00 s/d 16.00 WIB. Audiensi disambut langsung oleh Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H. M.Hum. selaku Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan beberapa LBH Kantor dan Serikat Pekerja/Buruh. Audiensi
Jakarta, 18 Maret 2021, LBH Jakarta mengecam keras terjadinya penggusuran paksa, tindakan sewenang-wenang di luar perintah pengadilan yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap warga dengan melibatkan kelompok preman dan organisasi masyarakat. Selain itu, LBH Jakarta juga mengkritik minimnya (atau bahkan tidak adanya) upaya Pemerintah cq. Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya penggusuran paksa secara
Selasa (16/03) LBH Jakarta bersama Ombudsman RI melaksanakan audiensi daring pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri sebanyak 33 orang, yang terdiri dari perwakilan Ombudsman RI, buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, serta LBH Kantor. Audiensi ini dilakukan guna membahas temuan dan rekomendasi dalam Kertas Kebijakan berjudul: “Urgensi Pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana
Rilis Pers Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Pada Rabu, 20 Januari 2021, calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (RI). Dalam proses tersebut, Listyo memaparkan visi misi dan kebijakan yang akan dibuat jika disetujui menjadi Kapolri. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan
Tolak Kriminalisasi: Segera Terbitkan Sp3 dan Bebaskan Peserta Aksi Tolak Omnibuslaw Ruu Cipta Kerja
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Tim Advokasi untuk Aksi 14 Agustus mendesak Kepolisian Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap peserta aksi yang menolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja pada 14 Agustus 2020 lalu. Jakarta, 16 Agustus 2020 – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepolisian
Kuasa Hukum Ravio Patra yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim Nazar Effriadi, S.H. dalam persidangan pada Selasa, 14 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ravio Patra karena
Pada tanggal 16 Juli 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan terkait penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Terkait hal tersebut, berikut tanggapan dari Tim Advokasi Novel Baswedan: 1. Kami mengecam keras proses persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan. Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya
Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu
Hari ini kita peringati bersama sebagai Hari Anti Penyiksaan sedunia. Hari bersejarah dimana Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) bersama Negara-negara pihak sepakat mendeklarasikan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Indonesia