Sidang Pemeriksaan Awal Gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (19/05). Sidang diwarnai dengan pengamanan aparat kepolisian yang berlebihan. Polisi mengerahkan ratusan aparat dan brimob, lengkap dengan barracuda untuk menjaga gedung pengadilan selama persidangan berlangsung. Padahal,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan Sultan Farel Farizki (19) dengan dengan empat belas orang lainnya yang merupakan korban salah tangkap saat aksi Reformasi Dikorupsi pada Kamis (10/01) lalu. Perkara dengan No. 1302/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst mendudukan Sultan pada persidangan. Ia ditangkap pada 25 September 2019 pukul 02.00 WIB bersama kelima temannya dan dibawa ke
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk penggusuran paksa dan kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang tinggal di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan. Atas tindakan tersebut warga dengan didampingi LBH Jakarta telah melaporkan aparat Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada dini hari (3/9)
Pers Rilis LBH Jakarta: Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2019 Memperingati Hari Anti Penyiksaan 2019, LBH Jakarta menyoroti praktik penyiksaan yang masih saja dilakukan aparat negara. Cara primitif tersebut kerap dilakukan atas nama penegakan hukum. Modus yang sering digunakan, demi mempermudah pembuktian, mendapatkan pengakuan atau mendapatkan informasi. Padahal, pengakuan bukanlah alat bukti. Ironisnya, penyiksaan tidak hanya
A. PENDAHULUAN Pada tanggal 21 dini hari, KPU mengumumkan hasil pemilu. Dan pada tanggal 21 Mei siang aksi damai dimulai oleh pendukung 02. Aksi ini berlanjut pada tanggal 22 Mei hingga malam hari. Di sela-sela aksi damai tersebut terjadi insiden yang mengarah pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dini hari hingga tanggal 22
Siaran Pers Rilis Pers Nomor 02/SK-TABUR/III/2019 Tim Advokasi Buruh (Tabur) mengadukan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena telah menghalangi pemberian bantuan kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Minggu lalu (18/3). Penghalangan akses bantuan hukum ini kemudian
Pada 8 Januari 2019 lalu, pihak kepolisian telah menetapkan (3) tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar. Kasus ketiga anggota KNPB ini kini telah dilimpahkan ke Mapolda Papua guna diproses lebih lanjut oleh Ditreskrim Umum Polda Papua. Kasus ini bermula dari penyelenggaraan kegiatan perayaan ibadah syukuran hari HUT KNPB Timika yang
Selasa 13 November 2018 menjadi tanggal bersejarah bagi perjuangan Andro dan Nurdin. Perjuangan dua pengamen ini bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendapatkan ganti rugi akibat kejadian salah tangkap yang dialami mendapat titik terang. Lima tahun lalu, Andro dan Nurdin dituduh melakukan pembunuhan, padahal mereka berdua bukanlah pelakunya. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang
Selasa, 25 September 2018 keluarga korban extra judicial killing bersama LBH Jakarta melaporkan kasusnya ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan guna mengusut pelaku penembakan karena dinilai telah melanggar prosedur penggunaan senjata api. “Tentu kita melaporkan kasus ini ke Propam untuk diusut secara etik dan tidak menutup kemungkinan jika nanti pada pemeriksaanya ternyata dinyatakan masuk