Pembacaan Gugatan PJ Kepala Daerah Pada Kamis, 5 Januari 2023, telah dilangsungkan sidang pertama pembacaan gugatan antara warga masyarakat terhadap Presiden RI dan Mendagri RI terkait perbuatan melawan hukum dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Pembacaan gugatan perkara yang teregistrasi dengan nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilangsungkan secara elektronik. Pembacaan gugatan tersebut dilakukan setelah menempuh proses dismissal dan
Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 8 September 2020. Presiden selaku Tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Keterangan yang dihadirkan para
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 25 Agustus 2020. Perkara telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dimana Para Penggugat menghadirkan 3 (tiga) orang saksi fakta. Ketiga saksi fakta yang dihadirkan adalah Iswan selaku Wakil Presiden Konfederasi Serikat
Siaran Pers Sidang Lanjutan Gugatan Surat Presiden Omnibus Law Proses persidangan gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law-RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 11 Agustus 2020. Sidang yang diagendakan sebelumnya untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat ditunda sebab dua majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Para Penggugat sangat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2020, memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah dan terbukti melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua barat. Pemutusan internet di Papua dan Papua barat ini dilakukan oleh pemerintah, tidak lama setelah insiden rasisme di asrama Papua
Sidang gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18?05). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, yaitu M. Charlie Albajili, S.H; Tioria Pretty, S.H; dan Muh Jamil S.H. Sementara pihak tergugat dalam
Majelis Hakim PTUN Jakarta Perkara Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT membacakan putusan atas gugatan Wadah Pegawai KPK terhadap Pimpinan KPK-RI terkait tata cara mutasi pegawai KPK, Senin (11/3). Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta beralasan dengan telah dicabutnya Objek Gugatan “Keputusan Pimpinan KPK No.
Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan KPK Tim Advokasi Selamatkan KPK Serahkan Dokumen Kesimpulan Perkara Wadah Pegawai KPK vs Pimpinan KPK Kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta Tim Advokasi Selamatkan KPK yang terdiri dari YLBHI, ICW, LBH Jakarta, dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah memberikan dokumen kesimpulan perkara gugatan tata usaha negara kepada Majelis Hakim PTUN
Meskipun tahap proses seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sudah selesai dilakukan, dan hasilnya dikirmkan ke Komisi 3 DPR, namun gugatan dari salah satu calon Hakim Agung Binsar M. Goeltom, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Binsar M. Goeltom menggugat keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Komisi