Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut,
PERNYATAAN SIKAP Langkah tegas Pemerintah untuk menegakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan larangan bagi perusahaan tambang, termasuk bagi PT Freeport Indonesia (“PTFI”), untuk mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat sebelum memenuhi tiga persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerinah No. 1 Tahun 2017, yakni; (1) kewajiban mengubah izin menjadi IUPK; (2) membangun smelter; dan (3) melakukan
Pada 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia. Terbitnya izin bernomor 660.1/6 tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melanggar beberapa hal, diantaranya: 1. Melanggar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya; 2.
Kamis (16/2), sekitar pukul 15.00 WIB persidangan Asep Sunandar bin. Sobri kembali dibuka dengan agenda putusan sela. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar 2 hari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada putusan selanya hakim menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum Asep tidak dapat diterima. Hakim menimbang bahwa uraian
Rosikin (32) salah seorang anggota Paguyuban Driver Go-Jek G99 melaporkan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh Pihak Manajemen PT Go-Jek Indonesia ke Polda Metro Jaya (17/02). Dugaan penggelapan dengan pemberatan berawal dari terjadinya suspend sepihak yang menyebabkan driver tidak memiliki akses terhadap akun Go-Jek nya. Sebelum melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro, Rosikin bersama
LBH Jakarta kembali menggelar pelatihan tahunan, Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) angkatan ke-38. Kalabahu merupakan pelatihan hukum dan hak asasi manusia untuk menjaring calon-calon pengabdi bantuan hukum di LBH Jakarta. Kalabahu diselenggarakan pada 3 April sampai dengan 12 Mei 2017. “Selain jadi ajang regenerasi untuk menjadi Pengacara Publik LBH Jakarta, Kalabahu juga tempat bagi kami
Siaran Pers Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdussalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukkan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan. Sebab, selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan
Rilis Pers: Membungkam Kebenaran Melalui Putusan Penuh Kejanggalan: Manuver Negara Mengubur Fakta Seputar Kematian Munir Kamis, 16 Februari 2017 merupakan hari yang teramat kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyidangkan perkara No. 3/G/KI/2016/PTUN-JKT mengabulkan keberatan dari Kementerian Sekretariat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir kepada publik. Dalam sidang pembacaan putusan banding KIP pada Kamis, 16 Februari 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Majelis Hakim beralasan bahwa hasil penyelidikan TPF Munir tidak dimiliki