Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya: Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; Menyatakan UU No. 11
Pasca pelantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman, sejumlah kebijakan dan/atau wacana kebijakan yang kontradiktif dengan agenda reformasi TNI mulai mengemuka ke publik. Persoalan ini menjadi ironi, sebab ketimbang melakukan sejumlah perbaikan internal dan program-program yang berkaitan dengan pertahanan negara, yang terjadi justru agenda-agenda yang memicu jalan
Selasa, 23 November 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ke-2 dari Pemohon. Pada sidang dengan agenda ini, tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadirkan kembali tiga orang ahli. Para ahli yang dihadirkan berdasarkan keahliannya kemudian memberikan argumentasi mengapa keberadaan Komcad dalam UU PSDN ini bermasalah, baik dari sudut pandang hukum humaniter
Sebanyak 41 (empat puluh satu) orang peserta mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen Asisten Pengabdi Bantuan Hukum, LBH Jakarta 2021. Sejumlah 20 (dua puluh) orang peserta lulus memenuhi syarat dan kualifikasi dalam tahap seleksi administrasi. Peserta yang lulus tahap seleksi administrasi juga mengikuti serangkaian panjang proses rekrutmen calon Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2021, yaitu:
Sidang sengketa informasi publik untuk membuka addendum perjanjian kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT. Aetra Air Jakarta telah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi. Majelis Komisioner pemeriksa sengketa menghadirkan Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menolak saksi yang di
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI
Oleh: Yunita* Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 ayat (2) UUD). Termasuk pengelolaan air seyogyanya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.[1] Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, menegaskan bahwa “dikuasai oleh negara” diartikan sebgai penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan
Sidang vonis gugatan Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Moh. Jumhur Hidayat dengan nomor 2/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. ditunda selama dua pekan. Hal tersebut dikarenakan terdapat pergantian dari ketua Majelis Hakim sebelumnya yakni Hakim Ketua Agus Widodo yang dipindahtugaskan ke Pontianak, Kalimantan Barat. “Putusan belum bisa dibacakan, karena ada pergantian Majelis Hakim. Untuk itu kita tunda dua minggu
Pada Rabu (27/10), perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Gubernur DKI Jakarta diadukan karena melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp.