Pernyataan ingin terlibat dalam gerakan bantuan hukum dan pertanyaan mengenai mekanisme keterlibatan, hampir setiap hari ditemui di laman media sosial LBH Jakarta maupun surat elektronik yang diterima LBH Jakarta. LBH Jakarta menyadari antusiasme yang tinggi dari kawan-kawan yang ingin bergabung memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat rentan, buta hukum, miskin, dan tertindas. Sebagai lembaga publik,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1971 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan Bantuan Hukum Struktural kepada masyarakat dimiskinkan, buta hukum, dan tertindas. Setiap tahunnya LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan. Oleh karenanya kami membutuhkan banyak orang yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum tersebut. Kami sedang membangun LBH
Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 bersama dengan Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan melakukan pengaduan langsung kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah. Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2021. Peluncuran ini dilatari kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sudah hampir dua tahun kita bergelut dengan krisis ini. Kondisi ini sejalan dengan kondisi demokrasi dan hak asasi manusia yang terus memburuk. Kondisi Pandemi Covid-19 memperlihatkan pada kita bagaimana penanganan pandemi dilakukan melalui 2 cara. Pertama,
Catatan kritis terhadap RUU Penanggulangan Bencana ini adalah langkah awal LBH Jakarta untuk melakukan kerja bantuan hukum struktural yang diperlukan dalam situasi bencana. Bantuan Hukum Struktural tidak melihat kerja bantuan hukum secara sempit sebagai bantuan hukum litigasi yang memberikan pendampingan kepada masyarakat hanya terbatas pada proses peradilan ketika persoalan hukum telah terjadi. Bantuan hukum struktural
Tanggal 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak dideklarasikannya “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)” oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Sejak saat itu, DUHAM menjadi standar minimum pengakuan derajat dan martabat kemanusiaan secara universal yang harus dihormati dan dilindungi
Pada Rabu, 1 Desember 2021, Warga korban penggusuran Pekayon-Jakasetia, resmi mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 520/PDT/2021/PT BDG. Belasan warga Penggugat hadir langsung di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mendaftarkan upaya kasasi disertai puluhan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas di depan pengadilan. Upaya hukum dan aksi solidaritas tersebut dilakukan mengingat putusan PN Bekasi yang
Jakarta (29/11/2021), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang tergabung dari berbagai elemen buruh, petani, mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil lainnya melakukan aksi demonstrasi untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menerbitkan beberapa regulasi terkait pengupahan yang berdampak luas terhadap nasib buruh dan masyarakat luas. Dalam aksi yang mengangkat tema “Indonesia Darurat Upah, Melawan atau Ditindas Selamanya”,
Pada Jumat, 26 November 2021, perwakilan warga Rusunami City Garden Cengkareng yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusunami City Garden (“P3CG”) melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian permohonan pemenuhan hak kepada Gubernur DKI Jakarta di balaikota. Warga mengadukan nasib mereka yang selama 12 tahun penghuniannya tidak mendapatkan akses air bersih yang layak dari PAM