11 orang petani Teluk Jambe (Obon, Ate, Oman, Usep, Raman, Juri, Bodeh, Nuryadi, Onang, Rahmat, dan Entay) kini terpaksa duduk di meja hijau dan mendekam di bui karena membela lahan pertaniannya sendiri di wilayah Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang. Para petani menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Karawang atas dasar tuduhan tindak pidana
Siaran Pers Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdussalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukkan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan. Sebab, selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 102/SK-ADV-PMU/Z.2017.01.76/II/2017 28 orang diberhentikan sebagai mahasiswa oleh STIE Tribuana hanya karena menolak perintah oknum yayasan STIE Tribuana untuk menyebarkan kalender bergambar wajah pasangan calon Bupati Bekasi dan menandatangani surat kesediaan membantu aktivitas kampanye dalam Pilkada 2017. Kejadian bermula pada bulan Oktober 2016 ketika STIE Tribuana menyediakan aula kampus, Graha Mutinem,
Rabu, 08 Febuari 2017 Pukul 14.00 WIB tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sidang Pembelaan terhadap Agus Hertanto. Agenda sidang adalah pemeriksaan Saksi (a charge) dari JPU. Sekitar pukul 3 sore, mundur 1 jam dari kesepakatan sebelumnya, sidang akhirnya dibuka oleh Hakim Ketua Majelis Sarjiman, SH.,M.Hum.
Asep Sunandar bin. Sobri, 23 tahun, salah satu korban salah tangkap kepolisian. Di hari-hari pertamanya ia merantau ke Jakarta, Asep tidak menyangka harus menjalani hari-harinya di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (atau sering disebut begal). Kejadiannya bermula pada dini hari pukul 03.00 tanggal 13 Agustus 2016, beberapa orang
Masalah perburuhan merupakan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini seringkali diabaikan, bahkan oleh sebagian buruh atau serikat buruh sendiri. Dengan jelas Deklarasi Universal HAM menyatakan melarang perbudakan, menjamin hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, hak mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk bergabung
Pers Rilis No. 1946/SK-RILIS/X/2016 Sebagai makhluk sosial dan hidup dalam budaya ketimuran, tentu kita akrab dengan budaya gotong royong atau tolong menolong. Namun apa jadinya apabila upaya menolong sesama tersebut dianggap sebagai suatu kejahatan? Herman (35 tahun) seorang buruh harian lepas, pada akhir bulan Mei 2016, didatangi oleh temannya, Ariyanto. Dalam kondisi terlilit hutang, Ariyanto
Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan