Pernyataan Pers No. No. 885/SK-RILIS/IV/2016 Setelah pembebasan MS dari Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (25/4) malam lalu, rupanya beberapa pihak tidak berterima dengan putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Penolakannya bukan melalui jalur hukum misalkan upaya banding, melainkan melalui intimidasi oleh beberapa oknum Polri kepada beberapa Saksi MS yang menyatakan bahwa
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengacara LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 23 buruh; dan 1 mahasiswa dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/03). Pada sidang perdana hari ini Hakim memanggil para terdakwa namun Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan para terdakwa secara sadar menolak hadir di ruang persidangan. Para terdakwa
Pada Hari Rabu, 9 Maret 2016, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi Buruh Tolak PP Pengupahan (Tabur) melakukan konperensi pers, untuk menyikapi kriminalisasi yang dialami oleh 23 buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Orang Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Kriminalisasi juga dialami oleh seorang guru honorer asal Brebes. Para Narasumber yang hadir dalam Konperensi
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW. Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has learned that the police brutally attacked members of a peaceful protest conducted by labor unions in front of the Presidential Palace on 30 October 2015. As a result of the attack, two of the Jakarta Legal Aid (LBH) Lawyers, 23 laborers and one university student were
Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya. Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik
NEGARA HADIR: AKAN KAH INDONESIA MENGULANG SEJARAH KELAMNYA DALAM MENYIKAPI KEBHINEKAAN DENGAN MENGUSIR WARGA JEMAAH AHMADIYAH INDONESIA (JAI) BANGKA? (5 TAHUN PASCA PERISTIWA CIKEUSIK) “Memperteguh Kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.” (Nawacita butir ke-9 Jokowi-JK) 5 tahun sudah peristiwa Cikeusik -6 Februari 2011- berlalu, namun masih lekat diingatan mengenai luka serta dampak yang disisakan. Hari
Sebagai salah satu upaya non-litigasi unuk tetap menghidupkan isu penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pedagang stasiun se-Jabodetabek, LBH Jakarta, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengadakan “Eksaminasi Putusan nomor 355/PDT.G/PN.JKT.PST dan 338/PDT/2015/PT DKI Atas Gugatan Class Action Pedagang Stasiun se-Jabodetabek” pada tanggal
“Dada saya diinjak, kaki saya diangkat, lalu saya ditodong pistol. Mereka mengancam akan menembak kaki saya.” tutur M (16 tahun), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota TNI. Minggu (10/1) sore saat M baru bangun tidur, tiba-tiba ia didatangi tiga orang berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan langsung dibawa menggunakan motor ke komplek Marinir