Siaran Pers Sidang Lanjutan Gugatan Surat Presiden Omnibus Law Proses persidangan gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law-RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 11 Agustus 2020. Sidang yang diagendakan sebelumnya untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat ditunda sebab dua majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Para Penggugat sangat
Press Release Tim Advokasi untuk Demokrasi Sidang Gugatan Pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law berlangsung kembali pada Selasa, 4 Agustus 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang yang dipimpin oleh Sutiyono (Ketua), Nelvy Christin dan Enrico Simanjutak (hakim anggota) selaku majelis hakim, para penggugat menghadirkan 90 (Sembilan puluh) alat bukti
Sidang lanjutan Gugatan Surat Presiden Omnibus Law yang sedianya dilakukan Selasa, 14 Juli 2020, kembali mengalami hambatan. Setelah sebelumnya, jadwal persidangan pembacaan jawaban diundur 2 minggu karena permasalahan lambatnya Presiden selaku tergugat menyediakan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, kali ini sidang mengalami penundaan karena permasalahan kegagalan sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (disingkat e-court)
Pada sidang lanjutan gugatan Surat Presiden Omnibus Law di PTUN Jakarta, Selasa (23/6), Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat meminta penundaan pembacaan eksepsi. Dalam sidang perkara No. 97 G/ 2020/PTUN JKT yang dilakukan secara e-court tersebut, Presiden diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan alasan penundaan karena pihaknya belum siap atas dokumen tersebut. Eksepsi merupakan dokumen bantahan Tergugat
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menolak permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi agar proses pemeriksaan perkara gugatan Surat Presiden atas Omnibus Law dilakukan secara konvensional. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan tahap akhir perkara Nomor: 97/G/2020/PTUN-Jkt pada Selasa, 2 Juni 2020 di PTUN Jakarta. Majelis Hakim menginginkan persidangan tetap dilakukan secara e-court.
Siaran Pers LBH Jakarta Mendesak Pemerintah untuk Mengeluarkan Kebijakan Relaksasi Kredit terhadap Seluruh Layanan Jasa Keuangan Covid-19 telah memperburuk kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena banyaknya pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave). Bukan hanya pekerja di sektor formal, pekerja di sektor informal seperti
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar Sidang perdana gugatan Supres Omnibus Law pada Selasa, 19 Mei 2020. Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan persiapan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap para pihak terkait administrasi dan teknis gugatan. Meskipun di tengah krisis pandemic Covid-19, sidang tetap dilaksanakan secara offline dengan bertatap muka langsung antara Majelis
Sidang Pemeriksaan Awal Gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (19/05). Sidang diwarnai dengan pengamanan aparat kepolisian yang berlebihan. Polisi mengerahkan ratusan aparat dan brimob, lengkap dengan barracuda untuk menjaga gedung pengadilan selama persidangan berlangsung. Padahal,
Sidang gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18?05). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, yaitu M. Charlie Albajili, S.H; Tioria Pretty, S.H; dan Muh Jamil S.H. Sementara pihak tergugat dalam