Pers Rilis Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kamis, 30 April 2020. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Merah Johansyah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) daftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden untuk Pembahasan RUU Omnibus Law bersama DPR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini dilayangkan
1. Pengantar Obsesi Presiden Joko Widodo dipenghujung tahun 2019 yang menyatakan hendak mempercepat perputaran arus modal investasi, sepantasnya membuat masyarakat sipil khawatir dengan nasibnya. Dengan memboyong draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Pemerintah sedang mengingkari amanat konstitusi yang dipikul. Sebab, substansi yang dikandung dalam RUU Cipta Kerja sangat jauh arang dari api. Untuk merealisasikan iklim
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi narasi Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan adalah ilusi dari perampasan ruang hidup masyarakat dan nyatanya mengorbankan hak-hak pekerja. LBH Jakarta dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tujuannya bukan untuk pemajuan hak asasi manusia melainkan demi memanjakan pemodal dengan memangkas hak-hak rakyat. Pada perkembangannya, Presiden dan DPR menyatakan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan Pemerintah agar serius mencegah penyebarluasan serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus COVID-19 di Indonesia. Desakan ini disampaikan mengingat dampak dari wabah COVID-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. Bahkan
Pernyataan Sikap atas Draft Omnibus Law RUU Cilaka Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), gabungan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil, memandang proses penyusunan dan substansi draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum (rule of law). RUU Cilaka lahir dari kebijakan politik negara
Siaran Pers Orientasi kebijakan pemerintah berfokus pada strategi untuk memperlancar arus investasi modal melalui perampingan sistem perundang-undangan (Omnibus Law) dan menempatkan alam serta manusia Indonesia tidak lebih hanya sebagai komoditas (barang dagangan) guna menarik investasi. Menjerumuskan masyarakat Indonesia pada kemiskinan, di saat yang bersamaan politik domistikasi terhadap perempuan terus dipertahankan dan diberi ruang. Rancangan Undang-undang
Minggu (19/01) diskusi bertema ‘Omnimbus Law, untuk Siapa?’ diselenggarakan di LBH Jakarta. Diskusi ini diisi oleh pembicara Arif Maulana (LBH Jakarta), Merah Johansyah (JATAM), Ellena Ekarahendy (SINDIKASI), Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardika), dan Fajar Adi Nugroho (BEM UI). Kelima pembicara ini dimoderatori oleh Bire dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Kelima narasumber mengkritisi Omnimbus
Banyaknya penolakan dan respon negatif dari masyarakat Indonesia atas rencana diundangkannya RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Lapangan Kerja lewat pendekatan Omnibus Law, membuat Presiden RI Joko Widodo mengambil respon reaksioner terhadap situasi ini. Sebagaimana disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan media beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo justru menginstruksikan kepada jajaran aparat Polri, BIN (Badan Intelejen Nasional),
Rilis Gerakan Buruh Bersama Rakyat Di era pemerintahan Jokowi, Indonesia ingin dijadikan rumah yang semakin ramah bagi investor. Demi investasi, pemerintah merancang setidaknya tiga payung hukum yaitu RUU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan menghapus hambatan masuknya investasi. Namun RUU Cilaka ternyata juga bermaksud memperluas sistem tenaga