LBH Jakarta dan YLBHI Buka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam Gugatan Warga Negara terkait Pencemaran Udara Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka Pos Pengaduan Calon Penggugat dalam rangka pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas hari ini
Rilis Bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Rencana Penghentian Swastanisasi Air Jakarta Tidak Partisipatif, Gubernur DKI Jakarta Berpotensi Rugikan Publik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kepada berbagai media bahwa kebijakan terkait penghentian swastanisasi air akan diumumkan pekan depan. Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diambil setelah adanya kajian
Sejumlah organisasi buruh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) dan LBH Jakarta melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (02/04). Audiensi ini dilakukan guna membahas banyaknya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merugikan buruh. Surat edaran yang dibahas adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2012, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, dan
Jaringan Advokasi Bantuan Hukum yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, LBH GP Anshor, MaPPI FH UI, ILRC, IFLC, Bandung Wangi, OPSI, Suara Kita dan Parinama Astha, mendatangi kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk beraudiensi dengan H. Prasetyo Edi Marsudi S.H selaku ketua ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta (5/03). Dalam kegiatan audiensi
Majelis Hakim PTUN Jakarta Perkara Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT membacakan putusan atas gugatan Wadah Pegawai KPK terhadap Pimpinan KPK-RI terkait tata cara mutasi pegawai KPK, Senin (11/3). Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta beralasan dengan telah dicabutnya Objek Gugatan “Keputusan Pimpinan KPK No.
Kami, LBH Jakarta dan LBH Bandung mengkritik keras rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menerapkan sistem peradilan cepat khusus terhadap kasus penyalahguna narkotika. Sebagaimana ramai dipublikasikan, Kejari Bandung membuat ‘terobosan hukum’ (baca: menerabas hukum) dengan memangkas durasi waktu persidangan dari dakwaan hingga putusan hingga kurang dari 14 hari dengan alasan untuk mewujudkan prinsip peradilan cepat,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kekecewaannya atas sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang gagal memahami permasalahan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) karena menyalahkan korban (victim blaming), tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang, dan bertindak seolah-olah layaknya juru bicara perusahaan aplikasi pinjaman online. Hal tersebut LBH Jakarta simpulkan setelah
Upaya Mediasi kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Tergugat 2), Ketua dan Anggota DPR RI (Tergugat 3) akibat lalainya Pemerintah yang tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Proses mediasi itu gagal
Akses Keadilan merupakan bagian dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia yang harus dirasakan manfaatnya oleh setiap Warga Negara. Negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Tingginya kebutuhan akan akses keadilan melahirkan kesadaran atas pentingnya bantuan hukum. Hak untuk memperoleh Bantuan Hukum sendiri di Indonesia terutama bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas saat ini diatur melalui beberapa peraturan