Tim Advokasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam persidangan lanjutan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan Pulau D reklamasi hari ini (21/2) mempertanyakan tentang dugaan adanya surat keputusan baru yang merevisi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kapuk Naga Indah, berkedudukan di Kota Administrasi
Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nomor: 85/SK-RILIS/I/2018 Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi hari ini (24/1). Agenda dari persidangan kali ini ialah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat namun ternyata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Buku yang hadir dihadapan anda ini merupakan kerjasama dari banyak pihak, seperti Rujak Center for Urban Studies, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia dan LIPI sendiri. Analisa dari krisis ekologi dan kebencanaan Teluk Jakarta berasal dari berbagai disiplin ilmu, sehingga saling melengkapi. Jakarta yang kita kenal sebagai ibukota negara, selain terkenal dengan keberhasilannya di bidang ekonomi dan politik, ternyata menyimpan masalah besar. Terutama masalah kebencanaan
DPR sudah mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Peta dukungan maupun penolakan pun telah nampak dari beberapa fraksi di DPR. Beberapa fraksi mengusulkan untuk menerima Perppu Ormas secara utuh, sebahagian menerima dengan catatan, dan sebagian lagi menolak. Bagi fraksi
Pada Minggu, 9 April 2017 pada saat buruh yang mayoritas adalah buruh perempuan dari PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan aksi piket di Tugu Adipura Tangerang, kepolisian dan Satpol PP membubarkan paksa aksi yang sudah berlangsung selama lima tahun ini. Pembubaran paksa oleh
Risalah Kebijakan Tolak Full Day School Kontroversi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur penyamarataan jadwal 40 jam belajar selama 5 hari bagi siswa di tingkat pendidikan dasar, baik sekolah umum ataupun sekolah khusus (madrasah, sekolah luar biasa, dsb.) belum berakhir. Pihak pemerintah, melalui beragam
Catatan Kasus Penyiksaan Sepanjang Tahun 2013 s.d. 2016 Ratifikasi terhadap konvensi anti penyiksaan tidak akan menghentikan praktek penyiksaan di Indonesia jika tidak dibarengi dengan adanya komitmen dan langkah-langkah nyata dari Pemerintah Indonesia. Mengingat tantangan bagi perang melawan penyiksaan ternyata masih terus terjadi. Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Wilayah DKI Jakarta pada 2008
Jakarta Pusat NO KEGIATAN DAN TEMPAT JENIS PENERTIBAN (Unit Usaha/Hunian) SATUAN KERJA NILAI ANGGARAN 1 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Tidak Diketahui Kelurahan Cempaka Putih Barat 33600000 2 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Tidak Diketahui Kelurahan Serdang 24440000 3 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang
PERNYATAAN SIKAP Langkah tegas Pemerintah untuk menegakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan larangan bagi perusahaan tambang, termasuk bagi PT Freeport Indonesia (“PTFI”), untuk mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat sebelum memenuhi tiga persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerinah No. 1 Tahun 2017, yakni; (1) kewajiban mengubah izin menjadi IUPK; (2) membangun smelter; dan (3) melakukan