Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu. “Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga
Siaran Pers: LBH Jakarta dan MaPPI FH UI pada selasa kemarin sekitar Pukul 12.00 WIB diterima oleh komisi III DPR RI untuk memaparkan temuannya dalam penelitian terkait perkara yang disimpan dan hilang dalam penyidikan di kepolisian. Rapat yang dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa tersebut diikuti sekitar 10 anggota komisi III DPR RI dibuka dengan mendengarkan
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Hari Rabu (31/08), Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP), koalisi masyarakat sipil untuk mengadvokasi hak anak di bidang pendidikan menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. Pertemuan ini diadakan sebagai bentuk kepedulian MPP untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan beberapa wacana kebijakan oleh Menteri Muhadjir yang berpotensi melanggar hak anak, antara lain
Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang Cerita mengenai perkara-perkara yang diendapkan, “didamaikan” dan berujung pada tidak jelasnya penanganan perkara adalah bagian cerita yang selalu ada dalam sejarah panjang sistem peradilan pidana Indonesia. Penulis melalui penelitian ini ingin menghadirkan cerita yang terus menerus terdengar secara turun temurun tersebut melalui wujud nyata berupa
Dalam sidang Gugatan Izin Reklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta (29/6), para Penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 178.1 Triliun. Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp. 126,1 Triliun. Penghitungan
Pastikan Tim Adhoc Pelanggaran HAM Berat Paniai Bekerja 8 Desember 2014, 4 anak mati ditembak, 2 orang mengalami luka berat dan 17 lainnya luka-luka akibat pengepungan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri di Lapangan Karel Gobay, Paniai, Papua, namun hingga hari belum ada satupun yang diseret dan diadili di Pengadilan
Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain: 1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem
Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu.[1] Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane
1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas