Siaran Pers Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahful Muis dan Abdussalam 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara menunjukkan betapa ketidakadilan secara telanjang dipertontonkan dalam proses peradilan. Sebab, selama lebih dari 20 kali persidangan dalam waktu lebih dari 4 bulan, fakta-fakta persidangan yang terkumpul dari 24 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 102/SK-ADV-PMU/Z.2017.01.76/II/2017 28 orang diberhentikan sebagai mahasiswa oleh STIE Tribuana hanya karena menolak perintah oknum yayasan STIE Tribuana untuk menyebarkan kalender bergambar wajah pasangan calon Bupati Bekasi dan menandatangani surat kesediaan membantu aktivitas kampanye dalam Pilkada 2017. Kejadian bermula pada bulan Oktober 2016 ketika STIE Tribuana menyediakan aula kampus, Graha Mutinem,
Rabu, 08 Febuari 2017 Pukul 14.00 WIB tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sidang Pembelaan terhadap Agus Hertanto. Agenda sidang adalah pemeriksaan Saksi (a charge) dari JPU. Sekitar pukul 3 sore, mundur 1 jam dari kesepakatan sebelumnya, sidang akhirnya dibuka oleh Hakim Ketua Majelis Sarjiman, SH.,M.Hum.
Penelitian ini menguraikan standar pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi para korban penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta yang kini direlokasi untuk menghuni rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian menemukan bahwa terjadi pelanggaran perlindungan prosedural terhadap warga yang menjadi korban penggusuran paksa. Pelanggaran tersebut antara lain: ketiadaan musyawarah, adanya kekerasan
Masalah perburuhan merupakan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini seringkali diabaikan, bahkan oleh sebagian buruh atau serikat buruh sendiri. Dengan jelas Deklarasi Universal HAM menyatakan melarang perbudakan, menjamin hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, hak mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk bergabung
Evaluasi Hari Habitat Sedunia 2016 Jakarta, 5 Oktober 2016 – Hari Habitat Sedunia jatuh pada minggu pertama Oktober setiap tahuannya. LBH Jakarta menilai bahwa hari habitat pada tahun 2016 penuh dengan pelanggaran. Hal ini disebabkan pemerintah kerap melakukan penggusuran paksa terhadap hak atas perumahan dan tempat tinggal dari warganya. Pemerintah telah gagal melindungi hak tempat
Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
LBH Jakarta mendampingi warga korban penggusuran paksa di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, dan Duri Kepa, Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang PrP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Warga Papanggo mengalami penggusuran paksa pada tahun 2008, sementara warga Duri Kepa mengalami penggusuran paksa pada tahun
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan