Sehubungan telah dikeluarkannya PP No. 78 Tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum yang menyengsarakan kehidupan para Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia, maka dengan ini Buruh dan Rakyat Indonesia melakukan Penolakan terhadap PP tersebut dengan 5 alasan sebagai berikut: SERIKAT PEKERJA TIDAK DILIBATKAN DALAM KENAIKAN UPAH MINIMUM. Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
Lakukan Kekerasan Terhadap Buruh, Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Rabu (11/11), LBH Jakarta bersama dengan perwakilan buruh lintas serikat pekerja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya. Tindak kekerasan dilakukan oleh polisi terhadap 23 orang buruh yang menjadi peserta aksi dan 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang turut mendampingi aksi massa “Menolak PP Pengupahan” tertanggal 30
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
Rilis No.: 1250/SK-RILIS/XI/2015 Maraknya permasalahan kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual pada anak dan remaja sesungguhnya belum ditempuh upaya pencegahan hingga ke akar. Upaya edukasi melalui sekolah sebagai pencegahan benih-benih kekerasan seksual tumbuh harus ditempuh. Salah satu caranya dengan menjadikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagian dalam kurikulum pendidikan sekolah. Berdasarkan penelitian Pusat Kajian Gender dan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015. Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Komite Persatuan Rakyat batalkan PP tentang pengupahan kembali melakukan aksi di depan istana negara pada rabu 28 oktober 2015, aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi serikat buruh yang bergabung dalam Komite Persatuan Rakyat memulai aksinya terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sekaligus menjadikan Kemenakertrans sebagai titik kumpul massa aksi.
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan, ada suara penolakan dari buruh dan aktivis advokasi perburuhan. Mereka menolak pengesahan RPP itu jika isinya masih potensial merugikan buruh. Salah satu yang disasar adalah sanksi pidana. Pengacara publik LBH Jakarta, Wirdan Fauzi, mengecam penghilangan sanksi pidana dalam RPP. Ketentuan lama, PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil mendesak Presiden Jokowi melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Harus ada pembenahan di kejaksaan. Jika kejaksaan sesuai prosedur ataupun standar operasional dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyidikan pastinya hakim tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan,” kata Elwi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10). Di samping itu, dirinya berharap
Beberapa hari ini, media massa memberitakan tentang terjadinya kasus kekerasan terhadap PRT yang dilakukan oleh majikannya. Pertama, Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) – Toipah (sebagai Pengasuh Anak) yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI – Fanny Safriansyah (Ivan Haz – Anak Mantan Wapres Hamzah Haz) dan Anna Susilowati (Amnah – istri). Kekerasan dan