Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan pelayanan kepada semua pemeluk agama dan keyakinan, termasuk pemeluk agama di luar enam agama yang resmi diakui pemerintah. Hal ini merupakan amanat konstitusi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Machasin menyampaikan hal itu saat memberikan pidato kunci dalam konferensi ”Memperkuat Akuntabilitas bagi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Nelayan Ujung Kulon, STUK, FPPI, PORMa, PerMaKs, HIMALA UNMA, dan JALAK MUDA melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandegelang pada Senin 17 November 2014. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengadilan agar membebaskan Damo, Rahmat, dan Misdan, karena pada saat yang bersamaan sedang dilaksanakan Sidang Permohonan
Entah mimpi apa yang dialami oleh Ismail, duda satu anak warga Ciputat, Tangerang selatan ini. Ia harus meringkuk ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas sesuatu yang ia merasa tidak melakukannya. Menurut Pengacara Ismail dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, Novalia Matondang dan Resqi Rahmadhiansyah SH, Ismail ditahan di Polres Metro Jaksel sejak 3 November karena
PRESS RELEASE No: 1305/SK/LBH/XI/2014 Kementerian Dalam Negeri harus membatalkan Qanun Jinayat di Aceh karena bertentangan dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Jakarta, 18 November 2014. Qanun Jinayat yang baru-baru ini disahkan di Aceh melanggar konstitusi, berbagai instrumen hukum terkait hak asasi manusia (HAM), hukum pidana nasional dan bahkan Nota Kesepahaman Helsinki antara Gerakan Aceh
Ikut aksi demo menolak kebijakan pimpinan kampus, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta dipecat. Ada juga yang dikenai skorsing. Beberapa di antaranya melawan pemecatan itu. Salah satunya Wahyu Dharmawangsa Purba. Mahasiswa Fakultas Hukum Unas ini menggugat dekannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Veronica K, pengacara LBH Jakarta yang mendampingi Wahyu, menjelaskan kliennya
Pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan selama dua hari berturut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kekhawatiran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pasalnya, sebagai Ketua MPR, Zulkifli memiliki kekuasaan penuh terhadap parlemen sehingga bisa mengintervensi lembaga antirasuah. “Jangan sampai ada intervensi kekuasaan terhadap pemeriksaan Zulkifli Hasan,” kata anggota LBH Jakarta Ahmad
Press Release Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Dan Penetapan Standar Prosedur Penanganan Pengunsi oleh Pemerintah Indonesia Jakarta (3 November 2014) – SUAKA menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol 1967 serta menetapkan standar prosedur penanganan pengungsi di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena Indonesia merupakan negara transit
SIARAN PERS Pada tanggal 31 Oktober 2014 DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA telah menandatangani surat ketetapan Nomor : S.TAP/876/X/2014/Dit Reskrimum tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. Pelapor dalam perkara ini adalah K (orangtua) dan Terlapor adalah Josephine dan Ilma Sovri Yanti (pendamping anak). Kasus berawal ketika M (anak dari K) melarikan
The government was ordered to pay 32-year-old Noorfadilla Ahmad Saikin RM12,907.68 for loss of earnings, RM2,296.10 for loss of EPF (Employees Provident Fund), RM912.71 for loss of EPF dividends, as well as RM25,000 for pain and suffering, and RM5,000 in costs. “It is one small step for Noorfadilla, but one giant leap for women’s rights