Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS Udara) terhadap Polusi Udara Jakarta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(23/6). Perkara dengan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki tahap Putusan Sela. Majelis Hakim pada kesempatan ini memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan, artinya pengadilan memenangkan penggugat melalui putusan sela. Mejelis Hakim menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang
Hari ini kita peringati bersama sebagai Hari Anti Penyiksaan sedunia. Hari bersejarah dimana Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) bersama Negara-negara pihak sepakat mendeklarasikan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Indonesia
Senin, 22 Juni 2020, sidang Vandalisme di Tangerang atas tiga orang bernama Muhammad Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama, dan Riski Julianda kembali digelar Pengadilan Negeri Tanggerang dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Untuk Muhammad Riski dan Rio Imanuel, perkara terdaftar dengan nomor perkara: 1135/Pid.Sus/2020/PN Tng, sedangkan Riski Julianda terdaftar dengan nomor perkara:
Pada sidang lanjutan gugatan Surat Presiden Omnibus Law di PTUN Jakarta, Selasa (23/6), Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat meminta penundaan pembacaan eksepsi. Dalam sidang perkara No. 97 G/ 2020/PTUN JKT yang dilakukan secara e-court tersebut, Presiden diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan alasan penundaan karena pihaknya belum siap atas dokumen tersebut. Eksepsi merupakan dokumen bantahan Tergugat
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Senin, 15 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang menggelar sidang perdana kasus dugaan Vandalisme. Sidang dipimpin dengan Ketua Majelis Mahmuriadin, S.H dan Hakim Angota, Kamarudin Simanjuntak, S.H. dan Arif Budi Cahyono, S.H. yang mengadili ketiga terdakwa atas nama Rio Imanuel Adolof Pattinama (23), Muhammad Riski Riyanto (21), dan
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2020, memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah dan terbukti melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua barat. Pemutusan internet di Papua dan Papua barat ini dilakukan oleh pemerintah, tidak lama setelah insiden rasisme di asrama Papua
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menolak permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi agar proses pemeriksaan perkara gugatan Surat Presiden atas Omnibus Law dilakukan secara konvensional. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan tahap akhir perkara Nomor: 97/G/2020/PTUN-Jkt pada Selasa, 2 Juni 2020 di PTUN Jakarta. Majelis Hakim menginginkan persidangan tetap dilakukan secara e-court.
Jakarta, 3 Juni 2020, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum dari Ravio Patra ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ravio pada tanggal 22 April 2020 yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ravio Patra selaku aktivis Demokrasi pada tanggal