Halo kawans! Seperti yang kalian ketahui, demokrasi Indonesia akhir-akhir ini dibungkam oleh kelompok elite yang hinggap pada tubuh kekuasaan. Dari serangkaian fenomena terakhir, para elite ini semakin gak tahu malu dalam menunjukan otak liciknya. Kecenderungan ini membuat Hak Asasi Manusia (HAM) kita sangat rentan dilanggar. Tapi, nyatanya negara justru malah tutup mata. Amanat reformasi yang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korban penangkapan sewenang-wenang saat aksi Reformasi Dikorupsi atas nama Sultan Farel Farizki (19) dengan 14 (empat belas) orang terdakwa lainnya (23/01). Agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa. LBH Jakarta selaku kuasa Hukum Sultan Farel menghadirkan 3
Siaran Pers Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa Harun Masiku ada di luar negeri, dan kemudian mengakui bahwa Harun Masiku ada di Indonesia, mengundang sejumlah kecurigaan publik. Faktanya, berdasarkan catatan terakhir pihak instansi keimigrasian, diketahui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT
Tampak kebahagiaan menyelimuti wajah Ucok dan Fatah. Keduanya akhirnya bisa melanjutkan sekolah setelah sebelumnya terputus karena menjadi korban salah tangkap atas tuduhan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam. Mereka kembali sekolah melalui Program Bimbingan Belajar Paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Edukasi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah mendapatkan
Mimpi Ucok dan Fatah untuk melanjutkan sekolah kian semakin dekat setelah keduanya mendapatkan beasiswa pendidikan untuk Program Bimbingan Belajar Paket A, B, dan C. Beasiswa pendidikan yang mereka dapatkan berasal dari dukungan publik yang sebelumnya digagas oleh LBH Jakarta, Najwa Shibab (Founder Narasi TV) dan Grevilma Kurniati Pertiwi (Founder Dobri Narod Indonesia) di laman kitabisa.com
Minggu (19/01) diskusi bertema ‘Omnimbus Law, untuk Siapa?’ diselenggarakan di LBH Jakarta. Diskusi ini diisi oleh pembicara Arif Maulana (LBH Jakarta), Merah Johansyah (JATAM), Ellena Ekarahendy (SINDIKASI), Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardika), dan Fajar Adi Nugroho (BEM UI). Kelima pembicara ini dimoderatori oleh Bire dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Kelima narasumber mengkritisi Omnimbus
Senin (13/01), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus 6 (enam) aktivis Papua karena para aktivis menggunakan Koteka, pakaian adat Papua. Sidang yang sedianya beragendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terpaksa ditunda selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Januari 2020. Karena ketidakhadiran penuntut umum sejak pagi,
Banyaknya penolakan dan respon negatif dari masyarakat Indonesia atas rencana diundangkannya RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Lapangan Kerja lewat pendekatan Omnibus Law, membuat Presiden RI Joko Widodo mengambil respon reaksioner terhadap situasi ini. Sebagaimana disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan media beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo justru menginstruksikan kepada jajaran aparat Polri, BIN (Badan Intelejen Nasional),
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan Sultan Farel Farizki (19) dengan dengan empat belas orang lainnya yang merupakan korban salah tangkap saat aksi Reformasi Dikorupsi pada Kamis (10/01) lalu. Perkara dengan No. 1302/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst mendudukan Sultan pada persidangan. Ia ditangkap pada 25 September 2019 pukul 02.00 WIB bersama kelima temannya dan dibawa ke