Siaran Pers Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang mengatur tentang Komponen Cadangan. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN tersebut sejatinya memiliki masalah baik secara substansial
LBH Jakarta mengecam keras penyerangan terhadap warga masyarakat dan pembakaran Polsek Ciracas serta fasilitas umum di Ciracas, Jakarta Timur. LBH Jakarta menuntut kasus ini diusut secara independen transparan dan akuntabel. Jangan sampai tindakan diluar hukum dibiarkan. Terlebih jika dugaannya melibatkan Anggota TNI. Tidak boleh ada keistimewaan, perlindungan, dan kekebalan hukum untuk kelompok tertentu di republik
LBH Jakarta mempersoalkan kebijakan pemerintah terkait skema New Normal dengan pengerahan TNI-POLRI untuk mengamankan kebijakan tersebut. Kebijakan presiden yang memutuskan untuk menerapkan skema New Normal dalam merespon masalah Covid-19 berpotensi berujung pada langkah represif militeristik. Mengingat, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan keamanan bukan pendekatan penanganan masalah kesehatan. Hal ini dapat dilihat dari upaya pengerahan ratusan
Banyaknya penolakan dan respon negatif dari masyarakat Indonesia atas rencana diundangkannya RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Lapangan Kerja lewat pendekatan Omnibus Law, membuat Presiden RI Joko Widodo mengambil respon reaksioner terhadap situasi ini. Sebagaimana disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan media beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo justru menginstruksikan kepada jajaran aparat Polri, BIN (Badan Intelejen Nasional),
Siaran Pers Memasuki usianya yang ke 73 tahun, tampaknya belum ada reformasi signifikan di tubuh TNI. Masih langgengnya impunitas atas kejahatan personel TNI, praktik bisnis koruptif, hingga menguatnya gejala “Neo-Dwifungsi TNI”, menyebabkan TNI tidak bisa bekerja maksimal dan profesional sebagaimana mestinya: sebagai sebuah kekuatan tempur untuk mempertahankan Indonesia dari serangan luar. Reformasi TNI yang hingga
Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR, PBHI, HRWG) Setelah revisi UU Penanganan Tindak Pidana Terorisme disahkan oleh DPR, Presiden diminta untuk membuat Perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Pasal 43I UU Penanganan Tidank Pidana Terorisme menyebutkan bahwa; 1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi
Persoalan perbantuan militer di era reformasi telah menjadi persoalan serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti keterlibatan militer ke ranah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan undang-undang TNI sendiri sebagaimana terlihat dari berbagai MOU
Pengaktifan Kembali Dwifungsi ABRI, Pengkhianatan Amanat Reformasi Siaran Pers Nomor : 1149/SK-RILIS/X/2017 Pada HUT ke-72 ini, ABRI yang saat ini kita kenal dengan sebutan TNI (pengubahan terjadi pada 1 April 1999) ditemukan sudah terlalu jauh memasuki ranah kehidupan masyarakat sipil, dan kembali mencoba menancapkan kekuasaanya dalam dunia politik. Hal tersebut dibuktikan dengan keadaan 3 (tiga)
Tanggal 5 Oktober 2017, TNI akan memperingati hadi jadinya yang ke 72. Beberapa capaian positif reformasi ditubuh TNI sudah dilakukan untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional. Namun demikian masih terdapat sejumlah agenda penting reformasi militer yang perlu dilakukan, karena hal tersebut merupakan amanat dari reformasi 1998. Di masa rezim Orde Baru, TNI (ABRI) digunakan